TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah menetapkan Gatot Supiartono sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Holly Angela alias Niken Hayu Winanti. Polisi mengaku memiliki alat bukti sehingga tidak membutuhkan pengakuan dari auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan itu. Polisi sudah menahan Gatot bersama dua tersangka sebelumnya, Surya Hakim dan Abdul Latief.
Sumber yang dekat dengan penyidikan kasus ini mengatakan, ada bukti percakapan antara Gatot dan satu dari lima tersangka pada malam pembunuhan yang gagal, Senin, 30 September 2013. Setelah aksinya ketahuan, salah seorang tersangka ditengarai mengirimkan pesan pendek kepada Gatot. Isinya singkat saja, "gagal". "Pesan itu langsung dibalas Gatot, 'Kabur'," kata sumber itu. Salinan percakapan itu sudah di tangan polisi.
Saat mengirimkan balasan pendek itu, Gatot diketahui masih berdinas di Australia. Di Benua Kanguru, menurut Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan, terakhir Gatot sedang mengkaji laporan keuangan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Perth dan Melbourne. Pejabat eselon I BPK itu mengaudit sejak 27 September hingga 3 Oktober 2013.